Program BOS merupakan implementasi dari Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar
penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu
Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor
5421/MPN/OT/2005
Pengelolaan BOS tidak terlepas
dari peranan kepala sekolah dalam pengertian cara kepala sekolah mengatur
alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah. Mulyasa (2006:194) menyatakan
bahwa kepala sekolah
profesional dituntut memiliki kemampuan memanajemen
keuangan sekolah, baik
melakukan perencanaan,
pelaksanaan, maupun evaluasi dan
pertanggungjawabannya. Aspek mendasar dari manajemen adalah perencanaan,
dalam hal pembiayaan
yang disebut penganggaran
Untuk menjaga agar tidak terjadi
penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat sekolah diperlukan Manajemen BOS dan evaluasi pelaksanaan
program BOS tersebut. Evaluasi yang dimaksudkan adalah evaluasi pengelolaan
keuangan. Mulyasa (2006: 205) menyatakan, “Evaluasi dan pertanggungjawaban
keuangan sekolah dapat diidentifikasikan
ke dalam tiga hal yaitu pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana,
bentuk pertanggungjawaban keuangan
sekolah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal sekolah
Berikut contoh SK Manajemen BOS 2018, silahkan didownload di link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar