SK Panitia Lomba POPDA






DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PATI
KECAMATAN TRANGKIL
SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Jl. Raya Pasucen - Lahar Km.0,5 Desa Pasucen

Telephone : 081329158156   Email : sdnpasucen01trangkil@yahoo.co.id
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Nomor : 421.2 / 142 / 2016
Tentang 
PANITIA PEMBAGIAN TUGAS PEMBINA LOMBA POPDA
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Menimbang : a. bahwa untuk meraih prestasi dan memperlancar pelaksanaan kegiatan lomba POPDA
Tahun Pelajaran 2016/2017 SD Negeri Pasucen 01 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,
perlu menetapkan pembagian tugas pembina lomba POPDA
b. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan lomba POPDA perlu adanya dana pembiayaan
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 
Nasional (Lembaran Negara Th. 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4301)
: 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
: 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
: 5. Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  Direktorat  Pembinaan  Sekolah  Dasar  Nomor 
023.03.1.666011/2016 bulan 7 Desember Tahun 2015
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
7. Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan pembagian tugas pembina lomba POPDA SDN Pasucen 01 Tahun 2016/2017
KEDUA : Menugasi Guru untuk melaksanakan tugas dalam membina siswa lomba POPDA sesuai
Lampiran II Keputusan ini, serta melaporkan hasilnya.
KETIGA : Segala  biaya yang  timbul akibat pelaksanaan tugas ini  dibebankan pada  anggaran  yang  sesuai
KEEMPAT : Apabila terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan ini, maka  akan dibetulkan  sebagaimana mestinya.
KEELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Pasucen
Pada tanggal : 15 Oktober 2016
Kepala SD Negeri Pasucen 01
Sarisih, S.Pd.
NIP.19650821 199401 2 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Posts