KURIKULUM SD NEGERI PASUCEN 01




Penyusunan pengembangan Kurikulum SD Negeri Pasucen 01 bertujuan untuk ini meningkatkan mutu dan kompetensi akademik, tanggung jawab tenaga pendidik, serta memberdayakan siswa menjadi cerdas, terampil, mandiri, dan berakhlak terpuji. Pada khususnya pengembangan Kurikulum ini dipakai sebagai bahan acuan dan pendoman pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01. 
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.      
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang  Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, serta berpedoman pada panduan  yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang secara operasional dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 merupakan  operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Dengan demikian kepala sekolah, guru, dan  komite  diharapkan menjadi lebih mengenal dengan baik dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut. Penyempurnaan kurikulum yang secara periodik dan berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Idealnya setahun sekali.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas. Pembelajaran hendaknya berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik daerah pedesaan sebagai daerah pertanian dan industri. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal (SPM) dan melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang meliputi tiga pilar yaitu : Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, dan Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai pengelolaan sekolah dengan sistem  MBS yang  sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi daerah sehingga dengan penyusunan KTSP memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
          Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil, Pengawas TK/SD Dabin III Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil, KKKS, Komite Sekolah yang telah mendukung dan menyetujui penyusunan KTSP, serta Guru-guru dan seluruh siswa SD Negeri Pasucen 01, atas dorongan semangat yang tiada tara, serta masih banyak teman-teman Guru yang memberikan dorongan dan motivasi yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu. Penulis berharap semoga Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 tahun pelajaran 2016/2017 bermanfaat bagi siswa SD Negeri Pasucen 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Posts