Penyusunan pengembangan Kurikulum SD Negeri
Pasucen 01 bertujuan untuk ini meningkatkan mutu dan kompetensi akademik, tanggung jawab
tenaga pendidik, serta memberdayakan siswa menjadi cerdas, terampil, mandiri, dan berakhlak
terpuji.
Pada khususnya pengembangan
Kurikulum ini dipakai sebagai bahan acuan dan pendoman pelaksanaan pembelajaran
di Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), yang secara operasional dilaksanakan oleh tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar
pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 merupakan operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Dengan demikian kepala sekolah,
guru, dan komite diharapkan menjadi lebih mengenal dengan baik
dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut. Penyempurnaan kurikulum yang
secara periodik dan berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum selalu
sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Idealnya setahun sekali.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan
proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas. Pembelajaran hendaknya
berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu membangkitkan aktivitas dan
kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut
untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik daerah pedesaan sebagai daerah pertanian dan industri. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal (SPM) dan
melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang meliputi tiga pilar yaitu :
Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, dan
Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai
pengelolaan sekolah dengan sistem MBS yang sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya
otonomi daerah sehingga dengan penyusunan KTSP memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil,
Pengawas TK/SD Dabin III Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil, KKKS, Komite Sekolah yang telah mendukung dan menyetujui
penyusunan KTSP, serta Guru-guru dan seluruh siswa SD Negeri Pasucen 01, atas
dorongan semangat yang tiada tara, serta masih banyak teman-teman Guru yang
memberikan dorongan dan motivasi yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 tahun pelajaran
2016/2017 bermanfaat bagi siswa SD Negeri Pasucen 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar