Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap
sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga
pengelola keuangan. Salah satu yang harus di kerjakan di awal tahun
anggaran adalah penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua
yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan
dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran,
tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu
sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS
harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang
dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima
sekolah.
Dalam pembuatan RKAS, kita bisa menggunakan Aplikasi ALPEKA yang selalu
diperbarui sesuai dengan Juknis BOS yang berlaku. Begitu pula dengan
terbitnya Permendikbud No 008 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah, ALPEKA juga memperbarui aplikasinya.
ALPEKA BOS adalah aplikasi praktis yang diperuntukkan bagi Bendahara BOS
untuk memudahkan dalam melakukan pembukan dana Bantuan Operasional
Sekolah. Senantiasa di update sesuai dengan juknis yang berlaku.
Sesuai Juknis BOS 2017, ALPEKA sudah memuat sebelas komponen Pembiayaan
BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB sesuai Juknis BOS tahun 2017 adalah
sebagai berikut :
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5. Pengelolaan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Pembayaran Honor
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
11. Biaya Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar