Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2022, maka sekolah diharapkan melakukan pembaruan aplikasi RKAS terbaru yaitu Versi 3.3.
Berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3 untuk membantu Sekolah mengelola Keuangan dalam bentuk Digital.
Bagi Satuan Pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.02, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Installer dengan cara klik tautan berikut :
- Unduh Installer dengan cara klik tautan berikut APLIKASI ARKAS 3.3
- Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3
- Buka Aplikasi RKAS
- Login Aplikasi RKAS
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar