Sertifikasi Guru Terbaru 2016 |
Berdasarkan bocoran, Sertifikasi guru tahun 2016 akan menggunakan 3 pola yakni Portofolio (PF), Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Ketentuannya adalah
- Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 menggunakan Pola Penilaian Portofolio dan PLPG,
- Sedangkan bagi guru yang diangkat setelah tanggal tersebut akan menggunakan sergur PPGJ 2016.
Syarat utama mengikuti sergur 2016
Bagi guru yang pernah mengikuti UKG 2015 lalu dipastikan namanya terdaftar dalam peserta Sergur 2016. Hanya saja ada beberapa persyaratan lain yang wajib pula dipenuhi yakni- Memiliki NUPTK
- Berijazah S1/DIV
- Aktif Mengajar
- Memenuhi Skor Minimal UKG 2015 lalu
- Minimal mengajar 2 tahun baik untuk Guru Swasta Yayasan (SK Guru Tetap) maupun Guru sekolah Negeri
- Khusus guru Honor disekolah negeri wajib memiliki SK Kepala Daerah, minimal 2 tahun berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar