KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018 PROVINSI JATENG JENJANG SD, SMP, SMA
Dalam rangka memberikan Pedoman kepada Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk Kegiatan Pembelajaran selama tahun pelajaran 2017/2018 serta untuk mewujudkan efektivitas Proses Pembelajaran seluruh Satuan Pendidikan di Jawa Tengah, maka Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan No 420 /02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kalender Pendidikan Tahun 2017/2018 Propinsi Jawa Tengah ini lengkap dengan lampiran yang meliputi sekolah dengan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Untuk Lebih lengkapnya silahkan download langsung saja dari situs aslinya
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018 PROVINSI JATENG
Featured Posts
-
VISI DAN MISI SD NEGERI PASUCEN 01 VISI : “ Berprestasi, Kreatif, Mandiri, Berakhlak Mulia, Berkarakter, serta Peduli dan Berbudaya Lingku...
-
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2024/2025 SD NEGERI PASUCEN 01 Pendaftaran Peserta Didik Baru...
-
Aplikasi Alpeka BOS 2019 - Untuk membantu para Bendahara BOS Sekolah dalam membuat format RKAS dan juga SPJ BOS Tahun 2019, kini telah re...
-
Penyusunan pengembangan Kurikulum SD Negeri Pasucen 01 bertujuan untuk ini m eningkatkan mutu dan kompetensi akademik, tanggung jawa...
-
Salah satu dokumen perencanan yang harus dibuat oleh setiap satuan kerja adalah Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kinerja Tahunan Ren...
-
SKUM PTK ( S urat K eterangan U ntuk M endapatkan P embayaran T unjangan K eluarga) adalah format pengajuan penetapan gaji untuk Pegawai ...
-
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. D...
-
Inilah contoh Laporan Penelitian Tindakan Sekola h yang diupload secara lengkap untuk membantu Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah ...
-
Bagi teman-teman yang mengalami kehilangan data, entah itu disengaja atau tidak disengaja, tidak perlu takut atau cemas karena data tersebut...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar